top of page
Search

Eksistensi Peradilan Adat dalam Sistem Peradilan di Indonesia

  • Writer: dania maziyah
    dania maziyah
  • Aug 27, 2020
  • 1 min read

Pemerintah harus melakukan pengakuan terhadap eksistensi peradilan adat sebagai bagian dari sistem hukum di Indonesia, namun tidak harus di formalisasikan dalam bentuk peraturan perundang-undangan. Bentuk formalisasi yang diupayakan untuk memperkuat keadilan sosial dalam sistem peradilan adat bukanlah menempatkannya di dalam atau di bawah sistem peradilan nasional yang berkonsekuesi atas mekanisme formal dan prosedural berbasis hukum acara tertentu yang baku, melainkan menempatkannya dalam sistem hukum nasional serta mendorong pada pemajuan perlindungan hak-hak para pihak yang bersengketa atau berkonflik dengan memperhatikan prinsip-prinsip terselenggaranya peradilan adat yakni prinsip kearifan lokal, keadilan sosial dan HAM.


Best Legal Opinion "ALSA Indonesia Legal Opinion Competition Periode III/ 2019"

For full article, click this url


 
 
 

Recent Posts

See All
Cara Mudah Mendirikan Barber Shop

Gaya rambut yang bagus bukan hanya milik perempuan, tetapi juga untuk kaum pria. Selain memiliki trend gaya rambut tertentu, trend potong...

 
 
 

Comments


Post: Blog2_Post

Subscribe Form

Thanks for submitting!

©2020 by Dania Shofi Maziyah. Proudly created with Wix.com

bottom of page