Eksistensi Peradilan Adat dalam Sistem Peradilan di Indonesia
- dania maziyah
- Aug 27, 2020
- 1 min read
Pemerintah harus melakukan pengakuan terhadap eksistensi peradilan adat sebagai bagian dari sistem hukum di Indonesia, namun tidak harus di formalisasikan dalam bentuk peraturan perundang-undangan. Bentuk formalisasi yang diupayakan untuk memperkuat keadilan sosial dalam sistem peradilan adat bukanlah menempatkannya di dalam atau di bawah sistem peradilan nasional yang berkonsekuesi atas mekanisme formal dan prosedural berbasis hukum acara tertentu yang baku, melainkan menempatkannya dalam sistem hukum nasional serta mendorong pada pemajuan perlindungan hak-hak para pihak yang bersengketa atau berkonflik dengan memperhatikan prinsip-prinsip terselenggaranya peradilan adat yakni prinsip kearifan lokal, keadilan sosial dan HAM.
Best Legal Opinion "ALSA Indonesia Legal Opinion Competition Periode III/ 2019"
For full article, click this url
Comments